Default Web Anda | Update:
PKS-Jaksel.or.id
Cari  
Beranda
Selasa, 07 September 2010 @ 00:49
  
   
   
 
Belum terdaftar? Daftar akun baru
Sekretariat
Jl. Cilandak KKO Raya No. 17 Kelurahan Cilandak Timur
Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12560
Telp: +6221-780-1-870
E: redaksi[at]pks-jaksel.or.id
User Terakhir Online
ningsih
21:10:24 - 05.09.2010
wahyoedie
11:41:15 - 02.09.2010
andrian
14:13:07 - 30.08.2010
albatani
16:52:38 - 27.08.2010
ali
10:17:01 - 27.08.2010
Berita | Liputan Media
Kamis, 30 Juli 2009 - 11:00 (470 Dibaca)
Daftar Kader PKS Yang Tereliminasi dan Lolos
 www.pks-jaksel.or.id
Kirim artikel ini ke teman Cetak halaman ini

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan kehilangan sekitar tujuh kadernya bila akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), soal perolehan kursi legislatif. Tetapi, dari mereka yang 'tereliminasi' ternyata ada pula yang masuk.

"Perkiraan ada tujuh yang gagal masuk ke DPR RI," kata juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, dalam perbincangan dengan VIVAnews melalui telepon, Rabu, 29 Juli 2009 malam.

Tetapi, lanjut Mabruri, ada pula sejumlah nama yang dihitung-hitung akan masuk dan duduk di kursi legislatif. Jadi, menurut dia, ada yang gagal masuk tapi ada yang tak jadi keluar. "Yang incumbent itu saya ingat tiga nama saja," kata Mabruri.

Berikut tiga kader PKS yang diperkirakan 'tereliminasi':
1. Mustofa Kamal, Sekretaris Fraksi PKS
2. Agus Purnomo, anggota Komisi III Bidang Hukum
3. Al Muzzammil Yusuf, anggota Fraksi

Kader PKS yang diperkirakan masuk:
1. Untung Wahono, mantan Ketua Fraksi PKS
2. Idris Lutfi, Komisi Energi DPR

"PKS melihat keputusan KPU nanti seperti apa. Yang punya pemilu itu KPU. Sebagai operator dan pelaksana. Tinggal, kami lihat nanti keberanian KPU. Apa akan melaksanakan atau tidak," ujar Mabruri.

Pada 18 Juni 2009, MA mengeluarkan putusan 16P/HUM/2009. MA menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 212 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Implikasi putusan ini adalah, setiap partai yang gagal meraih Bilangan Pembagi Pemilih atau nilai kursi, otomatis tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk penetapan kursi DPRD.

http://politik.vivanews.com/news/read/78888-daftar_kader_pks_yang_tereliminasi_dan_lolos


Kirim ke rekan  Kirim artikel ini ke teman  | Cetak naskah ini  Cetak halaman ini
Daftar Kader PKS Yang Tereliminasi dan Lolos | Log-in atau daftar username baru | 0 Komentar
Komentar adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang dari postingnya.
Hal tersebut tidak harus mencerminkan opini dari situs ini.

Yang Online: Ada 10 user yg belum daftar dan 0 user terdaftar
Situs resmi (Official Site) DPD PKS Jakarta Selatan. Online sejak Juni 2003. [hdn] + Postnuke. Seluruh artikel, gambar, dan sebagainya yang ada di dalam situs ini adalah milik DPD PKS Jakarta Selatan, dan boleh disebarluaskan untuk kepentingan da'wah dengan tetap mencantumkan URL situs ini dan pemiliknya.
Redaksi: redaksi at pks-jaksel.or.id - Webmaster: webmaster at pks-jaksel.or.id